MoU PERIZINAN PERCERAIAN ANTARA PENGADILAN AGAMA MAJALENGKA DENGAN KODIM MAJALENGKA & POLRES MAJALENGKA
MoU PERIZINAN PERCERAIAN ANTARA PENGADILAN AGAMA MAJALENGKA DENGAN KODIM MAJALENGKA & POLRES MAJALENGKA
Hari Rabu, Tanggal 25 September 2019 bertempat di Ruang Kerja Komandan Kodim Majalengka diadakan MoU tentang izin perceraian anggota Polri dan TNI antara Pengadilan Agama Majalengka dengan Institusi Kodim Majalengka dan Polres Majalengka. Hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Agama Majalengka Dr. Mohamad Jumhari, S.H, M.H, beserta jajarannya, Kapolres Majalengka AKBP Mariyono beserta jajarannya serta Komandan Kodim Majalengka Letkol Inf Asep Nugraha selaku tuan rumah acara MoU.

Komitmen dan perjanjian ini menunjukkan semakin eratnya hubungan yang terjalin antara Pengadilan Agama Majalengka dengan Kodim Majalengka dan Polres Majalengka. Ini bukan pertama kalinya ketiga institusi ini menjalin kerja sama, sebelumnya bertempat di Pengadilan Agama Majalengka diadakan pencanangan Zona Integritas Pengadilan Agama Majalengka yang turut dihadiri dan disaksikan oleh Kapolres dan Dandin Majalengka. MoU dengan TNI ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2008 serta Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/11/VII/2007 Tanggal 04 Juli 2007, dimana dalam peraturan tersebut mengatur tentang pemberian izin bagi anggota TNI yang melakukan perceraian harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang. Demikian pula MoU dengan Polres juga menindaklanjuti Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 yang juga mengatur tentang izin dari pejabat yang berwenang bagi setiap anggota Polri yang akan bercerai.
Smoga adanya MoU ini akan semakin memperkokoh tali silaturahim dan koordinasi antara Pengadilan Agama Majalengka dengan Kodim Majalengka dan Polres Majalengka.

