Seminar Nasional "Waris" Himupuan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia

Pengadilan Agama Majalengka pada Jumat (11/10/2024) mengikuti seminar nasional dengan tajuk “KEDUDUKAN MANFAAT POLIS ASURANSI SYARIAH DALAM BANDEL WARIS (TIRKAH)” Himupuan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia sebagai organisasi perkumpulan para ahli syariah dan hukum. Dalam seminar tersebut dibahas mengenai manfaat polis asuransi sebagai bagian dari tirkah atau harta peninggalan waris telah menjadi diskursus penting dalam kajian hukum dan sosial di berbagai negara,termasuk Malaysia dan wilayah Timur Tengah. Dalam konteks ini, polis asuransi dipertimbangkan sebagai instrumen finansial yang dapat memberikan manfaat signifikan bagi ahli waris. Praktik di Malaysia menunjukkan bahwa manfaat polis asuransi tidak dianggap sebagai harta yang dapat diwariskan, melainkan menjadi hak mutlak bagi pihak yang dalam polis ditunjuk sebagai penerima manfaat polis. Hal yang senada turut diterapkan di Timur Tengah. Kesepakatan dalam akad menjadi dasar hukumnya.
Namun, praktik tersebut bukannya tanpa problem. Harta yang secara lahiriyah merupakan kecenderungan bagi tiap manusia, kerap kali menjadi awal munculnya persengketaan antar keluarga. Dalam konteks ini, misalnya seorang ayah wafat dan dirinya memiliki nilai manfaat asuransi yang besar, setara atau bahkan melebihi nilai dari asset lainnya, jika manfaat tersebut tidak menjadi bandel tirkah maka hanya salah satu ahli warisnya saja yang menerimanya. Konsekuensi yang timbul yakni dapat terjadi ketidakrelaan dari ahli waris lainnya terutama apabila yang menerima hanya salah satu anaknya saja.

Jika manfaat polis asuransi menjadi bandel waris, tetap dapat menimbulkan masalah terutama apabila seseorang meinggal dunia tanpa memiliki anak, maka
saudara kandungnya berhak atas harta waris, yang dapat menimbukan perselisihan dengan istri dari pemegang polis. Permasalahan ini tentunya memerlukan kajian yang komprehensif dari berbagai perspektif baik berdasarkan pendekatan filosofis, yuridis, maupun sosiologis, sehingga dapat ditemukan suatu justifikasi hukum yang tepat, adil, seimbang dan maslahat.
Pro dan kontra tentang kedudukan manfaat polis asuransi ini terus menggeliat sehubungan dengan belum adanya regulasi/fatwa yang secara sepsifik
mengaturnya. Di satu sisi asas kebebasan berkontrak merupakan hal mutlak dalam perjanjian namun, kemaslahatan bagi ahli waris juga perlu dipertimbangkan, tujuan dari pelaksanaan asuransi jiwa syariah benar-benar dirasakan oleh seluruh pihak, termasuk pihak yang ditinggalkan (karena meninggal dunia) oleh pemegang polis.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan Seminar Nasional ini yaitu:
1. Memberikan penjelasan tentang hasil studi komparatif manfaat polis asuransi sebagai bandel waris di Malaysia dan Timur Tengah;
2. Menjelaskan ketentuan dan batasan harta yang dapat dijadikan sebagai harta waris (tirkah);
3. Menghimpun berbagai argumentasi dari para hakim tentang manfaat polis asuransi sebagai bandel waris.

